PENTINGNYA
PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
DI PERGURUAN TINGGI
MAKALAH
Oleh : Elmi Hanjar Bait
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 menegaskan bahwa fungsi dan tujuan pendidikan nasional
adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencersdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga Negara
yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila merupakan salah satu pelajaran pendukung pengembangan karakter
bagi manusia. Pembelajaran Pancasila di perguruan tinggi sangat penting artinya,
karena merupakan proses dalam rangka pengembangan karakter manusia Indonesia
selanjutnya. Pancasila selain sebagai dasar Negara, juga merupakan pandangan hidup
bangsa Indonesia. Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa dari seluruh
bangsa Indonesia yang mampu member kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang semakin baik, di dalam masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur.
Menyadari bahwa
untuk kelestarian nilai-nilai pancasila itu perlu diusahakan secara nyata
dan terus-menerus penghayatan
dan pengamalan nila-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, oleh sebab itu setiap warga Negara Indonesia,
penyelenggara Negara, serta lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan baik di pusat maupun
di daerah harus sama-sama mengamalkan nilai-nilai Pancasila
demi kelestarianya.
Oleh karena itu sebagai upaya nyata demi kelestarian nilai-nilai luhur pancasila,
perlu ditanamkan dan atau perlu ada pemahaman kepada generasi penerus bangsa, salah satunya lewat Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar masalah yang ada dapat ditarik rumusan masalah : “Mengapa Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan penting di pelajari di Perguruan Tinggi ?”
C. Tujuan
1. Memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang pentingnya
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan di perguruan tinggi.
2. Menambah ilmu pengetahuan pembaca dan penyusun tentang
pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pendidikan Pancasila
Pancasila adalah dasar Negara
Republik Indonesia yang diresmikan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945. Dalam sejarah eksistensi Pancasila sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan
manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya
kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi Negara Pancasila.
Dampak yang cukup serius dalam
manipulasi Pancasila oleh para penguasa pada masa lampau , sekarang ini
banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat berangapan bahwa
pancasila merupakan label politik Orde Baru. Pandangan yang sinis sera
upaya melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era reformasi sekarang ini
akan sangat berakibat fatal yaitu melemahnya kepercayaan rakyat terhadap
ideologi Negara yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang
yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan bangsa Indonesia sejak
dahulu.
Bukti yang secara objektif dapat
disaksikan adalah hasil reformasi yang telah empat tahun berjalan , tapi belum
juga menunjukkan hasil yang dapat dinikmati oleh rakyat, nasionalisme bangsa
rapuh, martabat bangsa Indonesia dipandang rendah di masyarakat internasional.
Sekarang ini banyak para tokoh
politik kurang memahami filsafat hidup serta pandangan hidup bangsa kita
yaitu pancasila, namun bersikap seakan – akan memahaminya namun mereka
salah dalam menerapkannya.
Oleh karena itu kiranya merupakan
tugas berat kalangan intelektual untuk mengembalikan kepercayaan rakyat yang
keliru tersebut kearah cita-cita bersama bagi bangsa Indonesia dalam hidup
bernegara.
B.
Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Secara historis nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar Negara Indonesia secara objektif histories telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri. Asal mula nilai-nilai Pancasila digali dari bangsa Indonesia
sendiri atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila.
2. Landasan Kultural
Nilai yang terkandungn dalam
sila-sila pacasila bukanlah merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja
melainkan hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai
cultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi
filosofis para pendiri negara.
3.
Landasan Yuridis
Pendidikan Pancasila di pendidikan
tinggi didasari oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang system
pendidikan nasional. Mata kuliah Pancasila adalah mata kuliah yang memdidik
warga negara akan dasar filsafat negaranya.
4. Landasan Filofis
Pancasila adalah dasar filsafat
negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Secara filosofis negara
berpersatuan dan berkerakyatan, konsekuensinya rakyat adalah merupakan asal
mula kekuasaan negara.
C.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Dalam UU No 2 Tahun 1989 tentang
sistem Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti No
38/DIKTI/Kep/2002, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan
perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan yaitu perilaku
yang mencerminkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang terdiri atas
berbagai golongan agama dan budaya. Tujuan pendidikan diartikan sebagai
seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab pada kompetensi mahasiswa
pada bidang profesi masing-masing. Kompetensi pendidikan Pancasila adalah seperangkat
tindakan intelektual yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk
menghasilkan peserta didik yang beragama dengan sikab dan perilaku yang
memiliki tanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya, mampu mengenali masalah
hidup dan cara pemecahannya, mengenali perubahan dan perkembangan ilmu
pendididian, memiliki rasa persatuan yang tinggi. Melalui pendidikan
Pancasila, warga nerara Republik Indosesia diharapkan mempu memahami,
menganalisis, dan mengimplememasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
dalam menjawab masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia secara
berkesinambungan dan konsistan berdasarkan cita-cita dan tujuan bangsa
Indonesia.
D.
Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan secara Rasional
Pendidikan
kewarganegaraan secara substansi dan pedagogis di design untuk mengembangkan
warganegara yang cerdas dalam seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Saat ini
pendidikan kewarganegaraan sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi
pendidikan nasional indonesia dalam lima status:
1. Sebagai
mata pelajaranm di sekolah.
2. Sebagai
mata kuliah di perguruan tinggi.
3. Sebagai
salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka
program pendidikan guru.
4. Sebagai
program pendidikan politik sebagai suatu crash program.
5. Sebagai
kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar
terkait, yang di kembangkan sebagai landasan dan kerangka berfikir mengenai
pendidikan kewarganegaraan.
E.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pengertian
pendidikan kewarganegaraan di kenal dengan berbagai istilah Civic Education,
Citizenship Education dan democracy Education.
Cogan
(1999:4) mengartikan civic education sebagai “...the foundational course work
in school desined to prepare young citizens for an active role in their
communities in their adult lives. “yaitu suatu mata pelajaran dasar di sekolah
yang rancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa
dapat berperan aktif dalam masyarakatnya.
Citizenship
education atau education for citizenship menurut Cogan (1999:4) memiliki
pengertian “...both these in-school experiences as well as out-of school or
non-formal / infomal learning which takes place in the family, the religius
organization, communit organization, the media, etc which help shape the totality of the citizens.”
Pendidikan kewarganegaraan mencakup pendidikan kewarganegaraan di dalam lembaga
pendidikan formal dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau
program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari
program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan sebagai warga
negara.
F.
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Adapun
Tujuan dari Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, diantaranya:
1.
Memantapkan kepribadiannya seutuhnya.
2.
Mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
keagamaan dan kebudayaan.
3.
Menguasai dan menerapkan IPTEK dan seni
yang dimilikinya dengan rasa tanggung jawab.
4.
Memilik kepribadian yang mantap.
5.
Berfikir kritis.
6.
Bersikap rasional, etis, estetis dan
dinamis.
7.
Berpandangan luas.
8.
Bersikap demokratis dan berkeadaban.
9.
Menjadi ilmuan yang profesional yang
memiliki rasa kebangsaan cinta
tanah air.
10. Menjadi
warganegara yang memilik daya saing.
11. Berdisiplin
dan berpartisipasi dalam membangun kehidupan yang damai berdasarkan sistem
nilai pancasila.
12. Memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta
ikhlas sebagai warganegara terdidik dalam kehidupan bernegara yang bertanggung
jawab.
13. Mahasiswa
mampu memupuk sikap dan prilaku yang sesaui
dengan nilai-nilai kejuangan serta patriotisme.
G.
Substansi
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Hakekat
PKN adalah untuk membekali dan memantapkan mahasiswa dengan pengetahuan dan
kemampuan dasar hubungan warga negara indonesia yang pancasilais dengan negara
dan sesama warganegara.
Berdasarkan
Kep.Dirjen Dikti No.43/DIKTI/Kep./2006, visi MPK (termasuk PKN) adalah
merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan
program studi guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai
manusia indonesia seutuhnya
Adapun
misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah membantu mahasiswa
memantapkan kepribadiannya agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar pancasila,rasa kebanggan dan cinta
tanah air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Dari pembahasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan penting di pelajari di Perguruan Tinggi, karena:
1.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan
peserta didik yang beragama dengan sikab dan perilaku yang memiliki tanggung
jawab sesuai dengan hati nuraninya, mampu mengenali masalah hidup dan cara
pemecahannya, mengenali perubahan dan perkembangan ilmu pendididian, memiliki
rasa persatuan yang tinggi. Melalui pendidikan Pancasila, warga nerara
Republik Indosesia diharapkan mempu memahami, menganalisis, dan
mengimplememasikan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
2.
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan
tinggi adalah membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
pancasila,rasa kebanggan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan
dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni dengan rasa tanggung
jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Ganjar M. Ganeswara,M
.P
d.,
Dra. Wilodati m.s
c dkk.
2011. Panduan kuliah Pendidikan Kewarnegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: CV. Maulana Medika Grafika.