A. PENDAHULUAN
Sebagai makhluk bermartabat, manusia memiliki sejumlah
hak dasar yang wajib dilindungi, seperti hak hidup, hak beropini, hak
berkumpul, serta hak beragama dan hak kepercayaan.Nilai- nilai HAM mengajarkan agar
hak-hak dasar yang asasi tersebut dilindungi dan dimuliakan. HAM mengajarkan
prinsip persamaan dan kebebasan manusia sehingga tidak boleh ada diskriminasi,
eksploitasi, dan kekerasan terhadap manusia dalam bentuk apapun dan juga tidak
boleh ada pembatasan dan pengekangan apapun terhadap kebebasan dasar manusia. HAM
telah merambah di dalam kehidupan masyarakat dan merupakan persoalan bersama, maka
masyarakat atau siswa, dikenalkan pada masalah HAM, agar mereka mengetahui dan
menyadari akan hak dan kewajiban asasi dirinya dan hak asasi orang lain sehingga
mereka akan terbiasa untuk menghormati diri dan hak-hak asasi orang lain.
B. Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia yaitu suatu konsep etika politik modern dengan gagasan pokok
penghargaan dan penghormatan terhadap manusia dan kemanusiaan.
1. Pengertian
HAM (Hak Asasi)
Hak yang
bersifat dasar atau hak pokok yang dimiliki oleh manusia seperti: hak hidup,
hak berbicara dll.
2. Jenis-
Jenis Hak Asasi Manusia
a. Dari
segi subyeknya dibedakan kedalam dua yaitu:
1) Hak-hak
asasi individu
2) Hak-hak
asasi kolektif/social
b.
Menurut Sri Soemantri,
dibedakan menjadi:
1)
Hak-hak asasi manusia
klasik (de klassieke grondrechten) →
hak-hak asasi manusia yang timbul dari eksistensi manusia.
2) Hak-hak
asasi manusia sosial → hak-hak yang berhubungan dengan kebutuhan manusia, baik
yang bersifat lahiriah maupun rohaniah.
C. Sejarah &
Perkembangan Hak-hak Asasi Manusia
1.
Di Amerika Serikat
Lahirnya
revolusi tanggal 4 juli 1776 yang dikenal dengan sebutan Declaration of Independence, Amerika mengokohkan suatu naskah
undang-undang tentang hak yang disusun oleh Rakyat Amerika yang bernama piagam Bill of Rights (1789).
Terjadinya
perang duni I dan II menjadi hak dan martabat manusia terinjak-injak. Kemudian
Amerika serikat dibawah Presiden Franklin Delano Rosevelt tahun 1941 menyatakan
di muka kongresnya menilai adanya 4 kebebasan (The Four freedoms) manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara,
yang meliputi:
a.
Kebebasan untuk
berbicara dan menyatakan pendapat (Freedom
of Speech)
b.
Kebebasan beragama (Freedom of Religion)
c.
Kebebasan dari rasa
takut (Freedom from fear)
d.
Kebebasan dari
kekurangan atau kemelaratan (Freedom from
want)
2.
Di Perancis
Revolusi
tanggal 17 juli 1789, melahirkan Assemble
Nationale, dewan nasional sebagai perwakilan rakyat Perancis yang mengubah
struktur Perancis dari feodalistis menjadi demokratis, kemudian di susul dengan
lahirnya declaration des Droits de I’
homme et du citoyen (pernyataan hak-hak manusia dan warga negara).
3. Di
Inggris
Dimulai
ketika Inggris berada dibawah pemerintahan raja John Lackland (1199-1216)
dan tahun 1215 lahirlah piagam Magna
Charta. Adanya piagam ini mencerminkan bukti kemenangan kaum bangsawan atas
raja.
4. Di
Indonesia
Dimulai
pada masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit, kemudian dilanjutkan oleh para
tokoh yang menjadi pemimpin perlawanan-perlawanan terhadap penjajah yang
kemudian menjadi pahlawan bangsa seperti: Imam Bonjol, Teuku Umar dan Pangeran
Antasari.
Muncul
berbagai pergerakan yang dipelopori oleh Budi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908,
dan pada 28 Oktober 1928 berkumandang Sumpah Pemuda hingga tercetuslah
Poklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
D. Pemahaman Hak Asasi
Manusia dan Pancasila
Hak-hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai
anugrah Tuhan YME. Hak- hak asasi manusia biasa disebut dengan “Hak-hak dasar”
yang meliputi: “Hak-hak dalam lapangan politik, ekonomi,sosial, kebudayaan, dan
yuridis”, dan “Kebebasan-kebebasan dasar” yang meliputi “Kebebasan dalam
lapangan kebebasan pribadi dan rohani”.
Hak-hak dalam
kebebasan dasar atau hak-hak asasi manusia yang terkandung didalam sila-sila
pancasila adalah:
1. Hak
asasi manusia dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Hak asasi manusia dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab
3. Hak
asasi manusia dalam Persatuan Indonesia
4. Hak
asasi manusia dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan
5. Hak
asasi manusia dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
E. Hak Asasi Manusia Dalam
UUD 45
1. Pasal
28A
Untuk
hidup serta mempertahankankan hidup dan kehidupan.
2. Pasal
28B
Membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal
28C
Mengembangkan
diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan
diri secara kolektif.
4. Pasal 28D
Pengakuan
yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yang sama dalam
pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal
28E
Kebebasan
memeluk agama, menyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraa, memilih tempat
tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat.
6. Pasal
28F
Berkomunikasi,
memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.
7. Pasal
28G
Perliundungan
diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman sertauntuk
bebas dari penyiksaan.
8. Pasal
28H
Hidup
sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan
dan keadilan.
9. Pasal
28I
Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
10. Pasal
28J
Berkewajiban
menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
UU.
F . Hak dan Kewajiban Warga Negara
Setiap negara memiliki
budaya, sejarah dan tradisi masing-masing. Dalam kenyataannya dikenal ada dua
asas kewarganegaraan:
1. Berdasarkan
kelahiran, yaitu:
a. Asas
Ius Soli (tempat kelahiran)
Asas
ini menetapkan seseorang yang dilahirkan di negara tersebut, maka ia mendapat
hak sebagai warga negara
b. Asas
Ius Sanguinis (Keturunan)
Asas
ini menetapkan seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu negara apabila orang
tuanya adalah warga negara dari negara tersebut.
2. Berdasarkaan
perkawinan, yaitu:
a. Asas
kesatuan hukum
b. Asas
persamaan derajat
Tiga status kewarganegaraan,
yaitu:
1. Apatride
adalah orang-orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
2. Bipatride
adalah orang-orang yang memiliki status
kewarganegaraan rangkap
3. multipatride
adalah orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan lebih dari dua kewarganegaraan.
G.
Pengertian
Warga Negara
a.
Warga negara
adalah bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan
undang-undang sebagai warga negara (pasal 26 ayat (1) UUD 1945).
b.
Warga Negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk Negara itu sendiri. (A.S. Hikam)
H. Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pasal-pasal
dalam UUD 1945 yang mengatur hak-hak warga negara:
1. Pasal 27ayat 1 UUD
1945 tentang hukum dan pemerintahan
Segala warga negara
bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahannya itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Pasal
27 ayat 2 UUD 1945
Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal
28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 29 ayat 2 UUD
1945
Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya msing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
5. Pasal 30 ayat
1 UUD 1945
Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6. Pasal
31 aya 1 UUD 1945
Tiap-tiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
7. Pasal
33 UUD 1945
Tiap-tiap warga negara
berhak ikut dalam kegiatan perekonomian yvng diusahakan bersama-sama.
8. Pasal 34 UUD 1945
Fakir
miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Hak-hak
warga negara, diantaranya:
1. Hak
untuk Hidup
2. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
3. Hak
Mengembangkan Diri
4. Hak
Keadilan
5. Hak
Kemerdekaan
6. Hak
Atas Kebebasan Informasi
7. Hak
Keamanan
8.
Hak Kesejateraan
I. Kewajiban Warga Negara
1. Pasal 28J
ayat 1 UUD 1945
Setiap orang wajib
menghormati hak asasi orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
2. Pasal 28J ayat 2 UUD 1945
3. Pasal 68 UU
No.39/1999
Setiap orang wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pasal 30 UUD
1945
Setiap
warga negara berkewajiban ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan.
Pasal
27 UUD 1945
Setiap warga negara wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Inndonesia.
5. Pasal 31 ayat 2 UUD
1945
Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
J. Pelaksanaan Ham di
Indonesia
1. Pendidikan
HAM di Persekolahan
2. Model
Pembelajaran HAM oleh Guru
3. Program
Penekanan Hukum dan HAM di Indonesia
4. Pencapaian
Indonesia dalam Pemajuan dan Perlinungan HAM
5. Kerjasama
Internasional dalam Bidang HAM
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Ganjar M. Ganeswara,M.Pd., Dra. Wilodati m.sc dkk.2011. Panduan kuliah Pendidikan Kewarnegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: CV. Maulana Medika Grafika.