PAPER
A. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
1. Pengertian Filsafat
Secara etimologi, kata filsafah berasal dari bahasa
yunani yaitu phiiloshopia philo,
philosphilein, yang artinya cinta/pecinta dan
shopia yangt berarti kebijakan wisdom kearifan hikmah hakikat kebenaran phile cinta shopia kebijakan. Jadi, filsafat
artinya cinta dan kebijakan atau hakikat kebenaran secara dalam-dalamnya (merenung) terhadap sesuatu secara metodik, sistematis, menyeluruh paling umum yang
mengandung usaha mencari kebijakan cinta akan kebijakan.
Dr.I.R.J Gread dalam bukunya elementa
philoshopiae ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip yang diketahui
dengan kekuatan budi kodrati dengan mencari sebab musababnya yang terdalam. Pada umumnya pengertian filsafat arti proses dan filsafat
dalam arti produk ada pengertian filsafat sebagai ilmu dan filsafat sebagai
pandangan hidup dengan demikian pula filsafat dalam arti teoretis dan filsafat
dalam arti praktis.
Pancasila dapat di golonmgklan sebagai
filsafat dan dalam arti produk ,sebagai pandangan hidup dan filsafat dalam arti
praktis. Hasil pemikiranya merupakan suatu
putusan dan putusan ini disebut nilai adsalah sifat, keadaan, atau kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin setiap
orang di dalam kehidupannya, sadar
atau tidak sadar tentu memiliki filsafat
hidup atau pandanmgan hidup.
Pandangan hidup atau filsafat hidup
seseorang adalah kristalisasi
nilai-nilai kebenaran ,ketepatan dan manfaatnya. Filsafat
merupakan kegiatan pemikiran nya yang tinggi dan murni (tidak terikat langsung
dengan suatu objek ) yang mendalam dan daya pikir subjek manusia dalam memahami
segala sesuatu dalam mencari kebebnaran
Ajaran filsafat merupakan hasil
pemikiran yang sedalam-dalam nya tentang kesemestaan secara mendasar
(fundamental dan hakiki).
Filsafat
demikian telah berkembang dan terbentuk sebagai suatu nilai yang melembaga
(dengan negara) sebagai
suatu paham (isme) kapitalisme.sosialisme,
nazisme,fasisme, theokratisme. Ajaran pancasila tersusun secara
harmonis dalam suatu sistem filsafat.
2. Sistem Filsafat
Pemikiran filsafat berasal dari berbagai
tokoh yang menjadikan manusia sebagai subjek perbedaan latar belakang tata nilai dalam alam kehidupan, cita-cita dan
keyakinan yang mendasari filsafat itu melahirkan perbedaan-perbedaan mendasar
antara ajaran filsafat. Suatu sistem filsafat sedikitnya mengajarkan tentang
sumber dan hakikat realita, filsafat hidup dan tata nilai atau etika termasuk
teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.
3. Aliran-Aliran filsafat
a.
Aliran
Materialisme
Mengajarkan bahwa hakikat realitas kesemestaan, termasuk makhluk hidup,
manusia, ialah materi.
b.
Aliran
idealisme/spiritualisme
mengajarkan bahwa ide atau spirit
manusia yang menentukan hidup dan pengertian manusia.
c.
Aliran
Realisme
Menggambarkan bahwa kedua aliran di atas, matrealisme dan idealisme yang
bertentangan itu, tidak sesuai dengan kenyataan (tidak realistis)
4. Nilai-Nilai Pancasila Berwujud dan Bersifat Filsafat
Pendekatan
filsafat pancasila adalah ilmu pengetahuan yang mendalam tentang pancasila. Hakikat
dan pokok-pokok yang terkandung di dalamnya yaitu sebagai berikut :
1.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila itu di jadiakan dasar dan pedoman dalam mengatur sikap dan tingkat
laku manusia Indonesia dalam hubunagannya
dengan tuhan, masyarakat, dan alam semesta.
2.
Pancasila
sebagai dasar Negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam
pancasila itu di jadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan
bernegara, seperti yang di atur oleh UUD 1945.
3.
Filsafat
pancasila yang abstrak tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan uraian
terinci dari proklamasi 17 agustus 1945 yang di jiwai pancasila.
4.
Pancasila
yang di rumuskan dalam pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kebutuhan yang utuh.
5. Jiwa
pancasila yang abstrak setelah tercetus menjadi proklamasi kemerdekaan 17
agustus 1945, tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD
1945.
6.
Berdasarkan
penjelasan otenik UUD 1945, UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung
dalam pembukaan UUD 1945.
7.
Berhubungan
dengan itu, kesatuan tafsir sila-sila pancasila harus bersumber dan berdasarkan
pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
8. Nilai-nilai
yang hidup berkembang dalam masyarakat Indonesia yang belum tertampung dalam
UUD 1945 perlu di selidiki untuk memperkuat dan memperkaya nilai-nilai
pancasila yang terkandung dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945.
B. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara
ringkas sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar
Negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok
pengertiannya secara menyeluruh. Wawasan filsafat meliputi bidang-bidang
penyelidikan ontologi, epistemologi dan aksiologi.
1. Aspek
Ontologi
Ontologi
menurut runes adalah teori tentang adanya tentang keberadaan atau ekstensi.
Ontologi adalah
ilmu yang menyelidiki hakikat sesuatu dan disamakan artinya dengan metafisika.
2. Aspek
Epistemology
Epistemologi
menurut runes adalah bidang atau cabang filsafat yang menyelidiki asal, syarat,
susunan, metode dan validitas ilmu pengetahuan. Kajian epistemology filsafat
dapat dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebagai suatu
sistem pengetahuan.
Terdapat
3 persoalan yang mendasar dalam epstistemologi yaitu:
1)
Tentang
sumber pengetahuan manusia.
2)
Tentang
teori kebenaran pengetahuan manusia.
3)
Tantang
watak pengetahuan manusia.
3. Aspek
Aksiologi
Aksiologi menurut Runes berasal dari bahasa yunani, aksio yang berati
nilai, manfaat pikiran atau ilmu/teori.
Menurut Prof.Brameld, aksiologi dapat disimpulkan sebagai suatu cabang
fi;safat yang menyelidiki :
a.
Tingkah
laku moral yang berwujud etika
b.
Ekspresi
etika ,yang berwujud estetika atau seni dan keindahan ,dan
c.
Sosio-politik
yang berwujud ideologi.
Dengan demikian aksiologi merupakan bidang yang
menyelidiki makna nilai,sumber nilai,jenis nilai,tingkatan nilai, dan hakikat
nilai, termasuk esutetika,etika,ketuhanan dan agama. Secara aksilogi, bangsa
Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila(subscriber of values
Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan ,yang berkemanusiaan
,berpersatuan , yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial.
C. NILAI-NILAI PANCASILA MENJADI DASAR dan ARAH KESEIMBANGAN ANTARA HAK
DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Apabila
memahami nilai-nilai dari sila-sila Pancasila akan terkandung beberapa hubungan
manusia yang melahirkan keseimbangan antara hak dan kewajiban antara hubugan
tersebut ,yaitu sebagai berikut :
a. Hubungan
Vertikal
Hubungan
vertikal adalah hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Kuasa,sebagai
penjelmaan dari nilai-nilai ketuhanan YME.
b. Hubungan
Horizontal
Hubungan
horizontal adalah hubungan manusia dengan sesamanya baik dalam fungsinya
sebagai warga masyarakat ,warga bangsa, dan warga Negara.
c. Hubungan
Alamiah
Hubungan alamiah
adalah hubungan manusia dengan alam sekitar yang meliputi hewan,tumbuh-tumbuhan
,dan alam dengan segala kekayaan.
Pancasila
adalah suatu pandangan hidup atau ideology yang mengatur hubungan manusia
dengan Tuhan, manusia dengan masyarakat atau bangsanya, dan manusia dengan alam
lingkungan.
Pancasila
bukan termasuk aliran filsafat yang ada dan bukan merupakan simplifikasi
ataupun paduan dari berbagai aliran filsafat yang ada,melainkan aliran dan
sistem filsafat tersendiri yaitu filsafat sosiobudaya. Filsafat sosiobudaya
adalah filsafat yang hidup,tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan dam
pertumbuhan bangsa Indonesia.
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
1. Pengertian Ideologi
Ideology
berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat ,atau idea yang berarti
raut muka,perawakan, gagasan,buah pikiran dan kata logika yang berarti ajaran.
Pengertian
Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan ,ide, keyakinan serta
kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan tingkah laku seseorang
dalam berbagai bidang kehidupan, seperti
i
Bidang
politik, termasuk bidang hukum, pertahanan, dan keamanan
ii
Bidang
social
iii
Bidang
kebudayaan
iv
Bidang
keagamaan
Ideology adalah suatu pilihan yang rasional yang penuh
kesadaran dari seseorang atau sekelompok orang yang harus bertanggung jawab
untuk melaksanakannya.
2. Makna Ideologi bagi Negara
Ideology Negara dalam arti
cita-cita Negara memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
a.
Mempunyai
derjat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan
b. Mewujudkan
satu asas kerohanian pandangan dunia, pandangan hidup yang harus dipelihara,
dikembangkan , diamalkan, dilestarikan kepada generasi penerus bangsa,
diperjuangkan dan dipertahankan.
3. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Gagasan mengenai pancasila sebagai ideology
terbuka mulai berkembang sejak tahun 1985. Sebagai ideology terbuka, pancasila
memberikan orientasi ke depan, mengharuskan bangsa untuk selalu menyadari
situasi yang sedang dan akan di hadapinya, terutama menghadapai globalisasi dan
era keterbukaan dunia dalam segala bidang. Ideologi pancasila menghendaki agar
bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dalam
ikatan Negara kesatuan republik Indonesia .
4. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Ideologi Lain
Untuk
memahami pancasila sebagai ideology bangsa Indonesia dapat dilakukan
sebagai metode perbandingan dengan
ideology lainnya . dengan metode perbandingan dapat memahami karakteristik
suatu ideology yang membedakannya dengan ideology lainnya dan dapat ditemukan
keunggulan atau kelemahan. Yang di rumuskan oleh Yadi ruyadi, dkk,(2000:9).
5. Keunggulan Ideologi Pancasila Dibandingkan dengan Ideologi Bangsa Lain
Agar kita memahami dan meyakini bahwa
nilai-nilai kepribadian kita, pancasila lebih baik dari ideology bangsa lain
maka di uraikan prinsip ideology sebagi berikut:
a. Ideology
Liberalisme
Liberal
artinya bebas, isme artinya paham atau ajaran. Jadi liberalisme adalah paham
atau ajaran yang llebih mengutamakan kebebasan, khususnya kebebasan pribadi
dengan alas an setiap orang di lahirkan bebas merdeka.
Dampak
negative yang dapat di timbulkan dalam kehidupan akibat mengutamakan prinsip
kebebasan :
1.
Dibidang
politik
2.
Ekonomi
3.
Kehidupan
sosial budaya
4.
Kehidupan
beragama
b. Ideology Komunisme
Dalam ideology komunisme lebih
mementingkan kepentingan komunal atau
umum (rakyat banyak). kekurangan paham ini adalah tidak menghormati hak-hak
asasi pribadi manusia. Salah satu penyebab timbulnya prinsip adalah sebagai
reaksi dari ketidakadilan atau ketimpangan yang di timbulkan dalam bidang
ekonomi sistem liberal, yaitu tidak menjamin kesejahteraan rakyat banyak. Hal
ini mengakibatkan kelemahan ata kekurangan sebagai berikut :
1.
Di
bidang politik
Tidak demokratis, karena negara berkuasa penuh untuk menentukan
kebijaksanaan politik.
2.
Di
bidang ekonomi
Menganut sistem etatisme, yaitu sistem ekonomi dimana negara
menguasai/memonopoli seluruh sector kegiatan ekonomi sehingga mematikan
kreatifitas rakyat/warga negara dalam bidang usaha ekonomi.
3.
Di
bidang social budaya
Bercita-cita kearah kehidupan social masyarakat yang sma rasa.
4.
Di
bidang kehidupan beragama
Komunisme berpaham atheis atau tidak percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa.
E. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
1. Pengertian
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut sebagai dasar Falsafah Negara,
Philosofisheche Grondslag dari Negara, idioligi Negara, Staatsidee. Rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara RI yang sah tercantum dalam Pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 alinea ke-4.
Sebagai
dasar negara maka Pancasila mempunyai sifat imperative atau bersifat mengikat,
artinya sebagai norma-norma hokum yang tidak boleh dikesampingkan atau
dilanggar, sedangkan jika melanggar dapat berakibat hokum dikenakan suatu
sanksi.
Hal ini
sesuai dengan Ketetapan MPR III/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan
Perundang-udangan yang memuat ketentuan yang menegaskan antara lain :
1.
Sumber
hokum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang ditulis dalam Pembukaan
UUD 1945.
2.
Tata
Urutan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hokum
dibawahnya.
Tata
urutanperaturan perundang-undangan yang berlaku :
·
UUD
1945
·
TAP
MPR
·
UU
(Undang-undang) / Perpu (Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-undang)
·
PP
(Peraturan Pemerintah)
·
Perpres
(Peraturan Presiden)
·
Perda
(Peraturan Daerah) Provinsi
·
Perda
(Peraturan Daerah) Kabupaten/Kota
2. Pancasila sebagai identitas
nasional
a. Pengertian Identitas Nasional
Kata
identitas berasal dari bahasa inggris identity yang memiliki pengertian
harafiah cirri-ciri, tanda-tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang
atau sesuatu yang membedakannya dengan yang lain.
Sedangkan
kata nasional merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang
lebih besar yang di ikat oleh kesamaan-kesamaan baik fisik seperti budaya,
agama, dan bahasa maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita dan tujuan.
Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa hakikat identitas nasional kita sebagai
bangsa didalam hidup dan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila
yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti luas,
misalnya dalam aturan perundang-undangan atau hukum, sistem pemerintahan yang
diharapkan, nilai-nilai etik dan moral yang secra normatif di terapkan didalam
pergaulan baik dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya.
Dari
gambaran tersebut dapat di katakan sebagai bahwa identitas nasional adalah
merupakan pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan
juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam
tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum
yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai dasar Negara yang
merupakan norma pelaturan yang yang harus dijunjung tinggi oleh semua warga
Negara tanpa kecuali “Rule of law” yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban warganegara, demokrasi serta hak asasi
manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
b. Unsur-Unsur Identitas Nasional
Identitas Nasional Indonesia merujuk
pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari
unsur-unsur pembentuk identitas yaitu suku bangsa, agama, kebudayaan dan
bangsa.
1) Suku bangsa: adalah
golongan social yang khusus bersifat askriptip (ada sejak lahir), yang sama
coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak
sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
2) Agama: bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan
berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Budha, Katholik, Hindu dan
Kong Hu Cu.
3) Kebudayaan, adalah
pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya model-model yang secara
kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami
lingkungan yang dihadapi.
4) Bahasa: merupakan
unsure pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem
perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia
dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi.
Dari
unsur-unsur Identitas Nasional tersebut diatas dapat dirumuskan pembagiannya
antara lain sebagai berikut :
1. Identitas
Fundamental : nilai-nilai dasar kehidupan bagi bangsa Indonesia yang
membedakannya dengan bangsa lain.
2. Identitas
Instrumental : merupakan kesepakatan bersama yang dapat menyatukan bangsa
Indonesia.
3. Identitas
alamiah : merupakan identitas alami yang melekat di Negara Indonesia.
Indonesia
merupakan wilayah Negara kesatuan terbentang antara 6 derajat garis lintang
utara sampai 11 derajat garis lintang selatan, dan dari 97 derajat sampai 141
derajat garis bujur timur serta terletak antara benua Asia dan Australia.
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia.
Agama
seperti yang diatur dalam UUD 1945, bahwa Negara Indonesia menjamin kebebasan
beragama di dalam kehidupan warga Negara Indonesia. Penduduk di Indonesia
secara garis besar merupakan penganut dari lima agama antara lain Islam,
Kristen, Hindu, Budha, dan katholik protestan.
4. Identitas
Kultural
Penduduk
dapat dibagi secara garis besar dalam dua kelompok. Di bagian barat Indonesia
penduduknya kebanyakan adalah suku melayu, sementara di timur adalah Malanesia.
Jumlah keseluruhan suku bangsa adalah sebanyak 1128 suku bangsa. Bahasa daerah
yang terdapat di Indonesia berjumlah 750 bahasa.
5. Identitas
Politik
Politik
Indonesia adalah demokrasi pancasila. Segala sesuatu di Indonesia diatur dan
dimusyawarahkan secara mufakat, hikmat dan kebijaksanaan. Perpolitikan
Indonesia berlandaskan nilai-nilai pancasila. Didasarkan pada trias politika
yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Permusyawaratan
rakyat yang terdiri dari dua badan yaitu DPR dan DPD. Setiap daerah diwakili
oleh empat orang yang langsung dipilih oleh rakyat didaerahnya. Seluru anggota
MPR adalah anggota DPR ditambah anggota DPD. Politik luar negeri Indonesia
seperti tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yang bebas aktif.
6. Identitas
sosial ekonomi
Perekonomian
Indonesia adalah ekonomi yang bersifat kerakyatan. Kekayaan alam dan segala hal
yang menyangkut hajat hidup orang banyak diatur oleh Negara. Dalam
perekonomiannya Indonesia terdapat tiga bentuk badan usaha yaitu Badan Usaha
Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi.
Eksistensi suatu bangsa pada era
globalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat terutama karena
pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger dalam the capitalist revolution, kapitalisasilah yang akan menguasai
dunia. Kapitalisme dapat mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem
internasional yang dapat menentukan nasib ekonomi bangsa-bangsa, dan secara
tidak langsung juga nasib sosial, politik dan kebudayaan (Berger, 1988).
Dengan kondisi seperti ini
negaranasional akan dikuasai oleh Negara transnasional, yang lazimnya didasari
oleh Negara-negara dengan prinsip kapitalisme (Rossenau). Menurut Toyenbee,
cirri khas suatu bangsa yang merupakan local genius dalam menghadapi pengaruh
budaya asing akan menghadapi challence dan response.
Istilah “identitas nasional” secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Pengertian kepribadian
sebagai suatu identitas sebenarnya pertamakali muncul dari parapakar psikologi.
Berdasarkan uraian diatas maka
pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah
keseluruhan dari kepribadian individu-individu sebagai unsure yang membentuk
bangsa tersebut. Oleh karena itu, pengertian identitas nasional suatu bangsa
tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “ peoples character “, “ national
character “ atau “ national identity “.
Bagi bangsa dimensi dinamis
identitas nasional Indonesia belum menunjukan kearah sifat kreatif dan dinamis.
Dalam hubungan dengan konteks identitas secara nasional secara dinamis dewasa
ini nampaknya bangsa Indonesia tidak merasa bangga dengan bangsa dan negaranya
di dunia Internasional.
Satu
jati diri dengan dua Identitas
1.
Identitas Primordial
2.
Identitas Nasional
Identitas
Primordial :
1.
Orang dengan berbagai latar belakang
ethnic dan budaya: Jawa, Batak, Dayak, Bugis, Bali, Timo, Maluku dsb.
2.
Orang dengan berbagai latarbelakang :
Islam, Kristen, Hindu, Budha dsb.
Identitas
Nasional
:
1.
Suatu konsep kebangsaan yang tidak
pernah ada padanan sebelumnya.
2.
Perlu dirumuskan oleh suku-suku tsb
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa identitas Nasional adalah suatu konsep
kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya dan perlun dirumuskan oleh
suku-suku dalam suatu bangsa.
c. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1.
Faktor
objektif, yang meliputi faktor goegrafis-ekologis dan demografis,
2.
Faktor
subjektif, yaitu faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki
bangsa Indonesia (Suryo, 2002)
Robert de Ventos,sebagaimana dikutip
Manuel casteles dalam bukunya The power of identity (Suryo, 2002) mengemukakan
teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai faktor historis
antara 4 faktor penting yaitu faktor primer, pendorong, penarik dan reaktif.
Hebert butterfield dalam buku The
Whig Interpretation of History (1931) mencoba member batasan penilaian yang
bisa diberikan oleh sejarawan. Dalam masa orba yang paling bertanggung jawab
terhadap penulisan sejarah nasional adalah sejarawan akademis. Sejarah dibawa
untuk melanjutkan tradisihegemonik dari pendahulunya, yakni mitologi.
Tragisnya sampai hari ini sejarawan
akademis tidak pernah merasa bersalah apalagi menangisi kematian kebebasan
menafsirkan sejarah obyektif bangsa, lingkungan, masyarakat dan setiap
personal. Hambatan terbesar Indonesia adalah rapuhnya pemahaman mengenai arti
penting sejarah sebagai bagian kebutuhan pendewasaan masyarakatnya.
d. Pancasila sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa
dari masyarakat internasional ,memiliki sejarah serta prinsip dalam hidupnya
yang berbeda dengan bangsa –bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia
berkembang menuju fase nasionalisme moden,diletakanlah prinsip-prinsip dasar
filsafat sebagai suatu asas dalam hidup berbangsa dan bernegara. Jadi dasar
filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber
kepada kepribadian sendiri.
Dapat
pula dikatakan bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara
Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan
yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi ,filsafat
pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau
penguasa melainkan melalui suatu fase historis yang cukup panjang . sejarah budaya bangsa sebagai akar identitas
nasional . kepribadian ,jati diri , serta identitas nasional Indonesia yang
terumuskan dalam filsafat pancasila harus dilacak dan dipahami melalui sejarah
terbentuknya bangsa Indonesia sejak zaman kutai, sriwijaya ,majapahit ,serta
kerajaan lainya sebelum penjajahan bangsa asing di Indonesia.
Nasionalisme
bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna
mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap
kritis untuk memberi konstribusi positif terhadap segala aspek pembangunan
nasional .
Dengan
kata lain, sikap nasionalisme membutuhkan sebuah wisdom dalam melihat segala
kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa, dan
bernegara,sekaligus kemauan untuk terus mengeoreksi diri demi tercapainya
cita-cita nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Ganjar M. Ganeswara,M.Pd., Dra. Wilodati m.sc dkk.2011. Panduan kuliah Pendidikan Kewarnegaraan untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: CV. Maulana Medika Grafika.