DEMOKRASI DAN RULE OF LAW
PAPER
Oleh : Elmi Hanjar Bait
A.
Demokrasi,
Pendidikan Demokrasi dan Demokratisasi serta Proses Demokrasi Menuju Masyarakat
Madani
Pelaksanaan
demokrasi di suatu Negara tidak akan sama dengan di Negara lain. Seab ada
sejumlah factor yag mempengaruhi pelaksanaan demokrasi di suatu Negara seperti
ideologi, latar belakang sejarah, kondisi sosial budaya, tingkat kemajuan
ekonomi dan sebagainya.
Di
Negara kita Indonesia, bentuk pemerintahan demokrasi telah dicita-citaka sejak
awal. Sebagai bukti yuridisnya, UUD 1945 sebelum amandemen dalam pasal 1 (2)
menyatakan,“kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Sementara itu, setelah amandemen bunyi pasal 1
(2) UUD 1945 masih menyiratkan hal yang serupa, yaitu “ Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
1.
Pengertian
Demokrasi
Secara
etimologis, demokrasi berasal dari
bahasa Yunani, yaitu dari kata demos
berarti rakyat dan kratos berarti
pemerintahan atau kratein yang
berarti memerintah, jadi demokrasi dapad diartikan sebagai “rakyat berkuasa”.
Dengan kata lain demokrasi di ucapkan oleh Abraham
Lincoln,”the government from the people, by the people and for the people”.
(suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat).
Secara
historis, demokrasi telah tumbuh
sejak zaman Yunani kuno yaitu pada masa Negara Kota (City State) Athena sekiter abad ke-6 sampai abad ke-3 sebelum
masehi. Sehingga sampai kini dikenal bahwa Negara kota Athena Kuno merupakan
Negara demokrasi pertama di dunia yang mampu menjalankan demokrasi secara
langsung dengan majelis sekitar 5000 sampai 6000 orang.
Alamudi (1991)
berpendapat bahwa demokrasi sesungguhnya bukan hanya seperangkat gagasan dan
prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencakup seperangkat praktik dan
prosedur yang terbentuk dalam sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga
demokrasi sering desebut suatu pelembagaan dari kebebasan.
Ada
11 Soko Guru Demokrasi yang dikemukakan oleh Alamudi (1991),yaitu :
1.
Kedaulatan rakyat.
2.
Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.
Kekuasaan mayoritas.
4.
Hak-hak minoritas
5.
Jaminan hak asasi
manusia.
6.
Pemilihan yang bebas
dan jujur.
7.
Persamaan di depan
hukum.
8.
Proses hukum yang
wajar.
9.
Pembatasan pemeritah
secara konstitusional.
10.
Pluralism social,
ekonomi dan politik.
11.
Nilai-nilai toleransi,
pragmatisme, kerjasama dan mufakat.
Budiardjo (1989)
mengategorikan aliran/tipe demokrasi menjadi dua bagian yaitu :
1.
Demokrasi
konstitusional, adalah demokrasi yang berawal dari gagasan yang demokratis.
Demokrasi ini diterapkan di berbagai Negara dengan berbagai variasi.
2.
Demokrasi rakyat,
merupakan tipe demokrasi yang lebih mendasarkan diri pada komunisme, tipe
demokrasi ini banyak dianut oleh Negara-negara komunis di Eropa timur, RRC dan
Korea utara.
2.
Pendidikan
Demokrasi dan Demokratisasi
Diartikan
sebagai upaya sistematis yang dilakukan Negara dan masyarakat untuk
memfasilitasi individu warga negaranya agar memahami, menghayati, mengamalkan,
dan mengembangkan konsep, prinsip, dan nilai demokrasi sesuai dengan status dan
perannya dalam dalam masyarakat (winataputra
,2006:12).
Hal
ini sesuai dengan kesepakatan Civitas Internatinal di tahun 1995, bahwa
pendidikan demokrasi penting bagi penumbuhan “civic culture” untuk keberhasilan
pengembangan dan pemeliharaan pemerintah demokrasi (azra 2002), sejalan dengan
hal tersebut pasal 3 UU No. 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasiona
dinyatakan bahwa :
Tujuan pendidikan nasional adalah,
“berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman, dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Visi pendidikan nasional adalah wahana
substantive, pedagogis, dan social-kultural untuk membangun cita-cita, nilai,
konsep prinsip, sikap, dan keterampilan semokrasi dalam diri warga negaranya
melalui pengalaman hidup dan berkehidupan demokrasi dalam berbagai konteks
(winataputra, 2006: 19)
Misi pendidikan nasional :
·
Memfasilitasi
warganegara untuk mendapatkan berbagai akses dan menggunakan secara cerdas
berbagai sumber informasi.
·
Memfasilitasi
warganegara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan operasional secara
cermat da bertanggung jawab terhadap berbagai cita-cita.
·
Memfasilitasi
warganegara untuk memperoleh dan memanfaatkan kesempatan berpartisipasi secara
cerdas dan bertanggung jawab dalam praksis kehidupan demokrasi di
lingkungannya.
Tujuan demokratisasi adalah menghasilkan
demokrasi yang mengacu pada cirri-ciri sebagai berikut.
a)
Proses yang tak pernah
selesai
b)
Bersifat evolusioner
c)
Perubahan bersifat
damai
d)
Berjalan melalui cara
musyawarah
Winataputra (2006:13)
tataran praksis dimana terjadi pertarungan antara nilai-nilai ideal, nilai
instrumental, dengan konteks alam, politik, ekonomi, dll.
Zamroni (2001)
menyatakan, “demokrasi akan tumbuh kokoh bila dikalangan masyarakat tumbuh
kultur dan nilai-nilai demokrasi sebagai berikut” :
a.
Toleransi
b.
Bebas mengemukakan dan
menghormati perbedaan pendapat
c.
Memahami keanekaragaman
dalam masyarakat
d.
Terbuka dalam
berkomunikasi
e.
Menjungjung nilai dan
martabat kemanusiaan
f.
Percaya diri atau tidak
tergantung pada orang lain
g.
Saling menghargai
h.
Kebersamaan dan
keseimbangan
3.
Proses
Demokrasi Menuju Masyarakat Madani
Menurut
wildan (2003:250), termonologi
masyarakat madani mulai muncul ketika Anwar Ibrahim dari Malaysia mencoba
menterjemahkan konsep Civil society
yang dibangun atas pondasi demokrasi, kebersamaan, dan pembangunan yang
berpijak pada kekuatan rakyat dan inspirasi “Negara islam madinah”. Ide ini
mulai berkembang di Indonesia ketika BJ Habibie menjadi presiden dan
menggaungkan cita-cita sebuah Negara. Dari sinilah dan komunitas masyarakat
madani.
Madjid (1999a:4)
menyataka bahwa masyarakat madani adalah rumah persemaian demokrasi. Madjid (1999b) menyatakan bahwa proses
demokrasi dikaitkan dengan konsep masyarakat madani menuntut penghayatan yang
utuh dan pengalaman yang tulus serta dukungan prasarana social budaya.
Tilaar (1998),
masyarakat madani adalah masyarakat yang saling menghargai satu sama lain, yang
mengakui hak-hak manusia, dll.
Hikam
dalam tilaar (1999:159-160) menyatakan empat ciri utama masyarakat madani
yakni, “kesukarelaan, keswasembadaan, kemandirian tinggi terhadap Negara, dan
keterkaitan kepada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama”.
Menurut
Wildan(2003:257) terwujudnya
masyarakat madani terletak pada beberapa masalah :
1. Keadaan
lahir umat manusia (bangsa indonesia) hanya bisa diubah dan diperbaiki dengan
memperbaiki dan mengubah keadaan batinnya terlebih dahulu
2. Suatu
masyarakat hanyalah bisa diubah dan diperbaiki dengan memperbaiki dan mengubah
anggota masyarakat itu sendiri
3. Membina
kemakmuran hidup, membangun keadilan social dan meratakan kesejahteraan
masyarakat haruslah dimulai dari lapisan bawah;
4. Membersihkan
masyarakat dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Factor-faktor
yang memungkinkan terwujudnya masyarakat madani menurut wildan (2003:257-258) adalah:
1. Susuna
masyarakat yang rela menjadi makmum atau pengikut yang taat.
2. Kecakapan
memilih dan mencari imam (pemimpin nasional) yang adil
3. Kecakapan
memilih dan mencari wakil-wakil rakyat yang bisa dipercaya mewakili suara
rakyat
4. Kemampuan
dari figure pimpinan nasional untuk memberikan pimpinan dan bimbingan kepada
rakyatnya
5. Kerelaan
dan kesediaan, ketaatan dan kepatuhan dari segenap potensi dan komponen bangsa
untuk menjalankan perintah dan intruksi dari pemimpinnya.
B.
Pelaksanaan
Demokrasi di Indonesia
1)
Demokrasi Liberal
(1945-1959)
·
Setelah proklamasi
kemerdekaan RI, 17 Agustus 1945, ada sejumlah peristiwa penting yang dilakukan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yaitu : disahkan UUD 1945 sebagai UUD
Negara RI; disahkan pancasila sebagai dasar Negara RI; ditetapkan
Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden Negara RI; ditetapkannya
KNIP sebagai badan pembantu Presiden dan kemudian dianggap sebagai MPR dan DPR
·
Pada tanggal 3 November
1945 keluar Maklumat yang memperbolehkan membentuk Multipartai. Dan tanggal 14
Nopember 1945 terbentuk susunan cabinet berdasarkan Parlementer (demokrasi
liberal)
·
Pemerintah secara
politis harus menerima berlakunya KonstitusiRIS 1949 sebagai hasil KMB di Den
Haag (Belanda).sistem pemerintah yang digunakan adalah parlementer dengan multi
partai
·
Sejak berlakunya UUDS
1950 pada tanggal 17 Agustus 1950, system demokrasi liberal selama sekitar
Sembilan tahun tidak menunjukan hasil yang diharapkan rakyat.
2)
Demokrasi Terpimpin (1959-1965) atau Masa Orde
Lama (ORLA)
·
Diawali dengan
keluarnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang berisi isi pembubaran konsituante,
berlakunya kembali UUD 1945, dan pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
·
Kekuasaan didominasi
oleh presiden, peranan partai politik terbatasnya partai komunis dan makin
meluasnya peranan TNI/POLRI sebagai unsur sosial politik.
·
Banyak terjadi
penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945, antara lain: pembentukan
NASAKOM( Nasionalis, Agama,Komunis); terbitnya TAP MPRS No.III/MPRS/1963
tentang pengangkatan soekarno sebagai presiden seumur hdup; pembubaran DPR
hasil pemilu oleh presiden, pengangkatan ketua DPRGR/MPRS menjadi Menteri
Negara oleh presiden.
·
Jika tidak terjadi
mufakat dalam sidang legislatif, maka permasalahan diserahkan pada presiden
sebagai pemimpin besar revolusi. Maka wakil rakyat yang duduk dalam lembaga
legislatif tak mempunyai peranan penting.
·
Pemerintah Orde Lama
beserta demokrasi terpimpinnya jatuh setelah pemberontakan G30SPKI di
tahun1965, diikuti dengan krisis ekonomi yang cukup parah.
3)
Orde Baru ( 1966-1998)
· Sejak
tahun 1966 soeharto, sebagai pengemban SUPERSEMAR (Surat Perintah sebelas
maret), memegang kendali kekuasaan dan menyebut pemerintahannya sebagai Orde
baru, dengan tekad melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Pada awalnya dilakukan penataan keembali kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam.
· Di
bidang politik telah terjadi penyederhanaan partai-partai politik yang terdiri
dari PPP, GOLKAR, dan PDI, dengan pancasila sebagai satu-satunya asas.
· Krisis
ekonomi melanda Indonesia pada pertengahan 1997
4)
Era Reformasi (1998-sekarang)
· Reformasi
terlahir sebagai anti klimakspemerintahan yang berkuasa selama sekitar 32
tahun, namun belakangan di ketahui banyak melakukan pelanggaran HAM serta
maraknya KKN
· Kepemimpinan
habibie tidak mendapat dukungan sosial politik dari sebagian besar rakyat.
Melalui Pemilu berikutnya KH. Abdurrahman Wahid terpilih menjadi Presiden RI.
Akibat beberapa kebijakannya yang kurang sejalan dengan proses demokratisasi
Abdurrahman Wahid tersingkir, lalu di gantikan oleh wakil Presidennya Megawati
Soekarno Putri.
· Pemilu
secara langsung oleh rakyat di selenggarakan di tahun 2004 dan berhasil
menobatkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla sebagai Presiden
dan wakil presiden.
1.
Demokrasi Pancasila
Pengertian
Demokrasi pancasila secara umum adalah, “ demokrasi yang berintikan sila
keempat pancasila dan di integrasikan dengan sila sila lain dalam pancasila.
Menurut
Ruyadi(2003:59), Demokrasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)
Pelaksanaan demokrasi itu
harus berdasarkan atas pancasila.
2)
Bertolak dari paham
kekeluargaan
3)
Ada jaminan keselarasan
antara kepentingan perorangan dan kepentingan masyarakat.
4)
Menghargai hak-hak
asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
5)
Pelaksanaan kehidupan
ketatanegaraan berdasarkan atas kelembagaan (institutional)
6)
Bersendi atas hukum
7)
Menjamin untuk
menyampaikan pendapat dan berbeda pendapat
Pengambilan
keputusan yang dianjurkan dalam sistem pemerontahan demokrasi pancasila adalah
musyawarah untuk mufakat. Akan tetapi bila karena satu dan lain hal musyawarah
tidak kunjung tercapai maka dimungkinkan untuk melaksanakan voting (pengambilan
keputusan berdasarkan suara terbanyak).
Setiap
bangsa memiliki ciri khas dalam menyelenggarakan konstiusionalnya, demikian juga indonesia.
Sanusi (1998) mengidentifikasi sepuluh pilar demokrasi konstitusional indonesia
yang dikenal pula dengan the ten pilars of indonesia contitutional democracy
berdasarkan filsafat bangsa, pancasila dan konstitusi Negara RI, UUD 1945,
sebagai berikut :
1).
Demokrasi berdasarkan ketuhanan yang
maha esa
2).
Demokrasi berdasarkan Hak Asasi
Manusia
3). Demokrasi berdasarkan Kedaulatan rakyat
4).
Demokrasi berdasarkan Kecerdasan
rakyat
5).
Demokrasi Berdasarkan Pemisahan
Kekuasaan negara
6).
Demokrasi Berdasarkan Otonomi Daerah
7). Demokrasi berdasarkan supermasi Hukum (
Rule oflaw)
8).
Demokrasi Berdasarkan Peradilan Yang
Bebas
9). Demokrasi Berdasarkan Kesejahteraan Rakytu
at
10.
Demokrasi Berdasarkan Keadilan sosial
Satu hal penting yang berkaitan dengan
pemilu adalah partai politik. UU no.31 tahun 2002 tentang partai politik
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan partai politik adalah” setiap organisasi
yang dibentuk oleh WNI secara sukarela atas dasar persamaan kehendak untuk
memperjuangkan baik anggotanya maupun
bangsa dan negara melalui pemilu.
1). Partai sebagai sarana komunikasi politik
2). Partai sebagai sarana sosialisasi politik
3). Partai sebagai sarana rekrutmen politik.
4). Partai sebagai sarana pengatur konflik.
2.
Rule of law
Pendidikan
kewarganegaraan yang dikenal juga dengan istilah, seperti “civic education”, “citizenship education”,”democracy education”,
diberbagai negara demokrasi mengandung muatan: demokrasi, “rule of law”, Hak-hak asasi manusia (HAM) dan perdamaian. “rule of law” juga merupakan salah satu
materi yang ada dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dinegara kita.
Rule of law
merupakan doktrin dalam hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 bersamaan
dengan kelahiran negara konstitusi dan demokrasi.
Dinegara
konstitusi itulah berlaku sistem pemerintahan demokrasi konstitusional, abad ke
19 sering dianggap sebagai lahirnya demokrasi konstitusional, sebab saat itu
muncul para ahli eropa barat kontinental, seperti Immanuel Kant dan F. Julius
Sthal serta A.V Dicey dari Anglo Saxon yang memberikan pembatasan yuridis yang
dikenal dengan istilahRechtsstaat atau Rule of law.
Menurut
Kant dan Stahl ada empat unsur Rechtstaat, yaitu:
a)
Hak-hak asasi manusia
b)
Pemisahan atau
pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu
c)
Pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
d)
Peradilan administrasi
dalam perselisihan
Sedangkan
A.V Dicey dari golongan Anglo Saxon, mengidentifikasikan unsur-unsur Rule of
law dalam demokrasi konstitusional adalah sebagai berikut:
a)
Supremasi atau aturan
hukum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti bahwa seseorang hanya
boleh dihukum kalau melanggar hukum
b)
Kedudukan yang sama
didepan hukum baik untuk pejabat, maupun rakyat biasa
c)
Terjaminnya hak-hak
manusia oleh undang-undang
Pengertian
demokrasi konstitutional yang ditandai oleh adanya pembatasan
yuridis
disaat itu, mengandung prinsip-prinsip dan pelaksanaan yang kaku bukan hanya
dibidang politik melainkan di bidang ekonominya juga. Di abad 20, definisi
demokrasi konstitutional mulai berubah. Negara bukan hanya sebagai penjaga
malam yang hanya mengurus keamanan dan ketertiban saja, melainkan ikut serta
pula mengangani masalah-masalah sosial dan ekonomi.
Syarat dasar untuk terselenggaranya
pemerintah yang demokratis dibawah rule of law sebagai berikut:
a)
Perlindungan
konstitusional
b)
Badan kehakiman yang
bebas dan tidak memihak
c)
Pemilihan umum yang
bebas
d)
Kebebasan untuk
menyatakan pendapat
e)
Kebebasan untuk
berserikat
f)
Pendidikan
kewarganegaraan
Jadi, ciri masyarakat demokratis yang
penting adalah tegaknya supermasi hukum atau Rule Of Law. Untuk menegakkan
hukum dalam masyarakat demokratis, perlu adanya pendidikan demokrasi.
Pendidikan kewarganegaraan merupakan sarana strategis untuk pendidikan
demokrasi demi tegaknya demokrasi konstitusional.
Effendi
(2003:3) mengemukakan bahwa. “ konsep utama
demokrasi adalah kekuasaan ada di tangan rakyat, sebagai lawan kekuasaan yang
otoriter, artinya rakyat memiliki kebebasan, tanggung jawab, menentukan
nasibnya. Namun, implementasi demokrasi meski ditopang oleh dua pilar utama,
yaitu supermasi hukum ( Rule Of Law) dan penghargaan atas Hak Asasi Manusia.
Artinya adanya kebebasan dimasyarakat dalam menentukan nasibnya sendiri, tetapi
harus menghormati supermasi hukumdan menjunjung tinggi hak orang lain atau Hak
Asasi Manusia agar tidak mengarah pada anarkhisme”.
Budiardjo (1989)
mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan
demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan
bertindak sewenang-wenang. Rule of Law juga terkait erat dengan “keadilan”
sedang rasa keadilan disetiap masyarakat/bangsa berbeda satu sama lain.
Prinsip-prinsip secara formal rule of law tertera dalam pembukaan UUD 19454 dan
pasal-pasalnya.
Inti
dari Rule Of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi
masyarakatnya, khususnya keadilan sosial. Pembukaan UUD 1945 memuat
prinsip-prinsip Rule Of Law, yang pada hakekatnay merupakan jaminan secara
formal terhadap “rasa keadilan”. Prinsip-prinsip Rule Of Law secara formal juga termuat dalam pasal-pasal
dan UUD 1945 sebagai berikut:
(1) Negara
indonesia adalah negara hukum [pasal 1 (3)];
(2) Kekuasaan kehakiman merupakkan kekuasaan
yang merdeka untuk menyelenggarakan pradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
[pasal 24(1)];
(3) Segala
warga negara bersamaan kedudukannya kedalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya [pasal27(1)];
(4)
Dalam bab x a tentang hak asasi
manusia, memuat 10 pasal, antara lain setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum [pasal 28 d(1)];
(5) Setiap
orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja [pasal 28 d(2)]. (Soegito,2005,6-7).
Soegito (2005:9)
mengemukakan rule of law seharusnya dipertimbnagkan sebagai berikut:
(1) bahwa
keberhasilan “ the end forcement of the rule of law” tergantung pada sejarah
dan corak hukum yang bersangkutan, tergantung kepada pribadian nasional
masing-masing bangsa;
(2) Rule Of Law adalah suatu institusi sosial,
yang memiliki struktur sosiologisnya sendiri, dan mempunyai akar budaya sendiri
pila, yang tumbuh dan berkembang ratusan tahun seiring pertumbuhan masyarakat
bangsa-bangsa eropa sehingga dia mempunyai akar sosial dan akar budaya eropa;
(3)
Rule
Of Law adalah suatu legalisme, suatu aliran pemikiran hukum, didalamnya
terkandung wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antara manusia, masyarakat,
dan negara yang kemudian tumbuh menjadi “legalisme liberal”.
DAFTAR PUSTAKA