Oleh : Elmi Hanjar Bait
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Indonesia
merupakan Negara yang sangat luas dengan berbagai ragam suku dan budaya, dan
juga system pemerintah yang berdaulat. Di dalam suatu Negara pasti memiliki
konstitusi sebagai landasan dasar hukum. Pada bab ini akan dibahas secara
tuntas tentang Negara dan konstitusi.
1.2
Rumusan
Masalah
1.
Jelaskan pengertian
Negara dan konstitusi?
2.
Bagaimana pembentukan
Negara dan konstitusi?
3.
Bagaimana system
kepemerintahan Indonesia?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian
tentang Negara dan konstitusi
2.
Mengetahui pembentukan
Negara dan konstitusi
3.
Mengetahui system
pemerintahan indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakekat Negara
Ø Pengertian Negara
Secara etimologis, kata negara
berasal dari kata staat,state,etat, status atau statuum. Kata – kata itu
berarti meletakkan dalam keadaan berdiri. Menurut George Jellinek Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah
tertentu.
Ø Sifat – Sifat Negara
Sifat memaksa artinya semua
peraturan perundangan yang berlaku diharapkan akan ditaati sehingga keamanan
dan ketertiban Negara pun tercapai.
Sifat monopoli artinya Negara
berhak menentukan tujuan bersama masyarakat, menentukan mana yang boleh dan
tidak boleh mana yang baik dan bertentangan dengan tujuan Negara dan
masyarakat.
Sifat mencakup semua artinya segala
perarturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang , semua warga
Negara, tanpa kecuali.
Ø Unsur – Unsur Pembentuk
Negara
Rakyat
suatu Negara adalah semua orang yang
secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan dalam Negara itu. Rakyat terdiri atas : penduduk, bukan penduduk.
Wilayah
merupakan landasan material atau
landasan fisik Negara. Terdiri atas wilayah lautan, wilayah udara,wilayah
ektterritorial.
Pemerintah
yang Berdaulat , kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi dalam suatu Negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap
rakyat Negara itu. Pemerintah berdaulat ke dalam, dan berdaulat ke luar.
Pengakuan
dari Negara Lain, pengakuan Negara yang
satu terhadap Negara lain memungkinkan hubungan antar Negara- Negara itu.
Pengakuan dari Negara lain terbagi menjadi dua, yaitu:
a.
Pengakuan
de facto , yakni pengakuan berdasarkan kenyataan
yang ada atau fakta.
b.
Pengakuan
de jure, yakni pengakuan berdasarkan pernyataan
resmi menurut hukum internasional.
Ø Asal Mula Terjadinya
Negara
a.
Secara
factual : berdasarkan fakta
~
occupatic: daerah yang tadinya tidak bertuan
kemudian diduduki oleh suku atau kelompok tertentu.
~
cessic : suatu wilayah diserahkan kepada Negara
lain berdasarkan perjanjian.
~
accesic : terbentuknya wilayah karena penaikan
lumpur sungai dari dasar laut.
~fusi
: beberapa Negara melebur dan membentuk
Negara baru.
~proklamasi
: kemerdekaan yang diraih dengan
perjuangan.
~innovation
: munculnya Negara baru
~anexatic
: suatu Negara berdiri di wilayah
kekuasaan Negara lain.
b.
Secara
teoritis:
~teori
ketuhanan : segala sesuatu yang terjadi di
dunia atas kehendak Tuhan.
~
teori kekuasaan : Negara terbentuk atas
dasar kekuasaan.
~
teori perjanjian masyarakat : terjadinya Negara atas
perjanjian masyarakat.
~
teori hukum alam : terjadinya Negara
karena hukum alam yang bersifat universal.
Ø Proses Pertumbuhan
Negara
~
secara primer : tumbuhnya suku/ persekutuan
masyarakat, munculnya kerajaan,Negara nasional, Negara demokrasi
~
secara sekunder : dimna Negara telah ada
sebelumnya namun karena ada revolusi, intervensi, dan penaklukan, timbulah Negara
baru.
Ø Tujuan dan Fungsi
Negara:
~
tujuan Negara : teori kekuasaan, teori perdamaian
dunia, teori jaminan hak dan kebebasan.
~fungsi
Negara:
1. Fungsi
esensial : fungsi yang diperlukan demi kelanjutan Negara.
2. Fungsi
jasa : yaitu aktivitas yang mungkin tidak aka nada apabila tidak diselengarakan
oleh Negara.
3. Fungsi
perniagaan : dilaksanakan untuk memperoleh keuntungan.
B. Hakekat Konstitusi
Ø Pengertian konstitusi :
istilah konstitusi secara etimologis
berasal dari “constitution”, “constitutie”. Yang berarti dasar atau hukum
dasar. Dalam konstitusi terdapat ari secara luas yaitu keseluruhan ketentuan dasar
atau hukum dasar. Dalam arti sempit yaitu piagam dasar atau hukum dasar dokumen
perundang-undangan dasar.
Ø Macam – macam
konstitusi :
a.
Konstitusi
fleksibel : konstitusi yang dapat diubah
melalui proses yang sama dengan undang-undang.
b.
Konstitusi
rigid : konstitusi yang perubahannya tidak
dilakukan melalui cara atau proses khusus.
Ø Hubungan Falsafah
Negara dengan Konstitusi
~ Dasar Filsafat
Konstitusi : filsafat yang dianut suatu Negara
biasaanya menjadi konsideran bagi pembentukan konstitusi di Negara tersebut.
Disamping itu dasar Negara terkadang juga secara implisit terdapat dalam mukkadimah
atau pembukaan konstitusi.
~ perbandingan
konstitusi antar Negara:
a. Konstitusi
RI,UUD 1945
1. Kepala
Negara adalah seorang presiden ( pasal 6)
2. Mengunakan
system pemerintahan presidensial.
b. Konstitusi
Negara Liberal
1. Kepala
Negara adalah seorang presiden
2. Menerapkan
system pemisahan kekuasaan
c. Konstitusi
Negara Komunis
1. Lembaga
Negara yang menyelenggarakan pemerintahan
2. Hanya
terdapat satu partai politik.
C. Undang- undang dasar
1945 dan Amandemen
a.
Periode 1945 – 1949
berlaku UUD 1945
b.
Periode 1949 – 1950 berlaku Konstitusi RIS
c.
Periode 1950 – 1959
berlaku UUD Sementara
d.
Periode 1959- 1999
berlaku UUD 1945
D. Kelembagaan Negara
1.
MPR yang terdiri atas
DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
2.
Presiden dan Wakil
presiden
3.
Badan Pemeriksa
Keuangan
4.
Mahkamah Agung
5.
Mahkamah Konstitusi
6. Komisi
Yudisial
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Negara
berasal dari kata staat,state,etat, status atau statuum. Kata – kata itu
berarti meletakkan dalam keadaan berdiri. Yang terbentuk karena memiliki
rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan pengakuan dari Negara lain.
Negara juga memiliki Konstitusi dan UUD 1994 sebagai dasar hukum.