Oleh: Lizza Suzanti, S.Pd., M.Si.
Landasan Berfikir Pendidikan Inklusif
- Manusia dilahirkan equal meskipun
berbeda-beda.
- Masyarakat yang normal ditandai
dengan keberagaman, bukan dengan keseragaman.
- Dengan inklusi, orang dapat
saling menyadari adanya lebih banyak kesamaan daripada perbedaan.
- Integrasi ABK tercapai dengan
sebaik-baiknya apabila mereka ditempatkan di sekolah inklusif.
- Pendidikan Inklusif merupakan
alat yang paling efektif untuk membangun solidaritas antara ABK dengan
teman-teman sebayanya dan akhirnya dengan masyarakat pada umumnya.
- Keberhasilan Pendidikan Inklusif
menuntut usaha bersama: guru, staf sekolah, teman sebaya, orang tua, keluarga
dan relawan.
- Usaha bersama itu harus didasari
keyakinan, komitmen dan niat baik semua pihak.
Landasan Filosofis
- Landasan filosofis penerapan
pendidikan inklusif di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan lima pilar
sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang disebut Bhineka Tunggal
Ika.
- Keragaman dalam etnik, dialek,
adat istiadat, keyakinan, tradisi, dan budaya merupakan kekayaan bangsa yang
tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI).
- Pandangan Agama (khususnya Islam)
antara lain ditegaskan bahwa : (1) manusia dilahirkan dalam keadaan suci, (2)
kemuliaan seseorang di hadapan Tuhan (Allah) bukan karena fisik tetapi
taqwanya, (3) Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali kaum itu
sendiri (4) manusia diciptakan berbeda-beda untuk saling silaturahmi (inklusif).
- Pandangan universal Hak Azasi
Manusia, menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak
pendidikan, hak kesehatan, hak pekerjaan.
- Pendidikan sebagai hak asasi anak
.
- Anak sebagai individu yang unik.
- Keberagaman sebagai sesuatu yang
alami.
- Sekolah harus responsif terhadap
keunikan setiap anak.
- Sekolah harus memenuhi kebutuhan
khusus setiap anak.
- Inklusi sebagai alat yang efektif
untuk memerangi diskriminasi.
- Pendidikan inklusif meningkatkan
efisiensi pendidikan bagi semua
Landasan Religius
- QS. Al Hujurat (49 : 13); Artinya : Hai manusia, Sesungguhnya
Kami menciptakan kamu dari seorang laki - laki dan seorang perempuan dan
menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku - suku supaya kamu saling kenal
- mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
lagi Maha Mengenal .
- QS. Al Maidah ( 5 : 2); Artinya :
Dan tolong - menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa , dan jangan tolong - menolong
dalam perbuatan dosa dan permusuhan .
Landasan Yuridis
- Deklarasi Salamanca (UNESCO,
1994)
- UUD 1945 (Amandemen) Ps. 31: (1)
berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Ayat (2) ’Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya’. • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. – Ps. 48
‘Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun
untuk semua anak. – Ps. 49 ’Negara, Pemerintah, Keluarga, dan Orangtua wajib
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan’.
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. – Pasal 5 • Ayat (1) ‘Setiap warga negara mempunyai
hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. • Ayat (2): Warganegara
yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus. • Ayat (3) ‘Warga negara di daerah
terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus’. • Ayat (4) ‘Warga negara yang memiliki
potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus’. –
Pasal 11 ayat (1) dan (2) ‘Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu
bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi’.
Landasan Pedagogis
Melalui
pendidikan, peserta didik berkelainan dibentuk menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab, yaitu individu yang mampu menghargai perbedaan
dan berpartisipasi dalam masyarakat.
Landasan Empiris
Berbagai
hasil riset tentang inklusif – The National Academy Of Science (Amerika
Serikat) : Klasifikasi dan penempatan anak berkelainan di sekolah, kelas, atau
tempat khusus tidak efektif dan diskriminatif. Layanan ini merekomendasikan
agar pendidikan khusus secara segregatif hanya diberikan terbatas berdasarkan
hasil identifikasi yang tepat. – Carlberg dan Kavale (1980); Wang dan Baker
(1985); Baker (1994) : pendidikan inklusif berdampak positif baik terhadap
perkembangan akademik maupun sosial anak berkelainan dan teman sebayanya. – dll